TDP
(Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yakni tentang “WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan ini adalah memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini juga dapat memudahkan kita jika sewaktu-waktu
kita mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha
di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang
perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah
dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur misalnya: persaingan,
penyelundupan. Selain itu Tanda Daftar Perusahaan untuk dunia usaha bermanfaat
untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra
bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, serta dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimiliki oleh PT, CV, Koperasi,
Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten.
Prosedur
Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Adapun
prosedur Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah sebagai berikut:
1. Pemohon TDP (Tanda Daftar
Perusahaan) yang berupa PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan harus mendapat
pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri hukum dan Hak
Asasi Manusia. Dan jika pemohon Tanda Daftar Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer),
maka harus mendaftar ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
2. Pemohon TDP (Tanda Daftar
Perusahaan) mengambil formulir permohonan di kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan di kota atau kabupaten, setelah diisi dan ditandatangani formulir
tersebut dikembalikan dengan membayar biaya administrasi.
3. Formulir kemudian dikembalikan dan
diteliti serta diperiksa petugas pendaftaran perusahaan.
4. Apabila syarat telah dipenuhi maka
surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan) akan diterbitkan.
Dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), antara lain:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Koperasi adalah sebagai berikut:
a. Formulir Isian (diisi lengkap).
b. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
c. Fotokopi Pengesahan Akta dari
pengadilan negeri setempat (untuk PT tidak perlu).
d. Asli dan fotokopi Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Firma,
dan Koperasi tidak perlu).
e. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
f. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dari pemerintah daerah setempat.
g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
h. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
i. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
j. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kanwil/Kandep
Koperasi (khusus koperasi).
k. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
penanggung jawab koperasi.
l. Bukti setor biaya administrasi.
m. Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham Warga
Negara Asing.
2. Untuk Perusahaan Perorangan (PO)
a. Formulir Isian (diisi lengkap).
b. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
Perusahaan.
c. Fotokopi Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
d. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
penanggung jawab/paspor.
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
f. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dari pemerintah daerah setempat.
Aturan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.
Kepada perusahaan yang telah
disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal
dikeluarkannya, dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum
tanggal berlakunya berakhir.
2.
Apabila Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) hilang, pengusaha berkewajiban
untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah
kehilangan itu.
3.
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alasan perubahan tersebut, dan disertai dengan tanggal perubahannya
dalam waktu tiga bulan setelah terjadi perubahan itu.
4.
Apabila ada pengalihan pemilikan
atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
5.
Apabila terjadi pembubaran
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau
pengurus maupun likuidator berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut.
Persyaratan
yang diperlukan pada saat perubahan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
a.
Perseroan Terbatas (PT)
1.
Permohonan tertulis bermaterai Rp.
6.000
2.
Asli dan fotokopi persetujuan
perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan
HAM
3.
TDP yang Asli
b.
Koperasi, Persekutuan Komanditer
(CV), Firma (Fa), Perusahaan Perorangan (PO), dan Perusahaan Lain:
1.
Permohonan tertulis bermaterai Rp.
6.000
2.
Asli dan fotokopi risalah / berita
acara / keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan
3.
TDP yang Asli
Prosedur
dan Mekanisme Ijin pada saat melakukan perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
Prosedurnya
sama dengan prosedur pada pendaftaran TDP perusahaan baru. Biasanya yang diganti
pada saat perubahan TDP adalah:
1.
Pengalihan kepemilikan atau ke
pengurusan perusahaan.
2.
Perubahan nama perusahaan.
3.
Perubahan bentuk dan atau status
perusahaan.
4.
Perubahan alamat perusahaan.
5.
Perubahan kegiatan usaha pokok.
6.
Khusus untuk PT termasuk perubahan
Anggaran Dasar.
7.
Masa berlaku TDP yang diterbitkan
sebagai pengganti adalah sama dengan masa berlaku TDP yang diubah atau diganti.
0 komentar:
Posting Komentar