Rabu, 18 Juni 2014

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yakni tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan adalah setiap bentuk usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan ini adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini juga dapat memudahkan kita jika sewaktu-waktu kita mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur misalnya: persaingan, penyelundupan. Selain itu Tanda Daftar Perusahaan untuk dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimiliki oleh PT, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten.
Prosedur Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Adapun prosedur Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah sebagai berikut:
1.      Pemohon TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang berupa PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan harus mendapat pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan jika pemohon Tanda Daftar Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer), maka harus mendaftar ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.      Pemohon TDP (Tanda Daftar Perusahaan) mengambil formulir permohonan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kota atau kabupaten, setelah diisi dan ditandatangani formulir tersebut dikembalikan dengan membayar biaya administrasi.
3.      Formulir kemudian dikembalikan dan diteliti serta diperiksa petugas pendaftaran perusahaan.
4.      Apabila syarat telah dipenuhi maka surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan) akan diterbitkan.

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), antara lain:
1.      Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Formulir Isian (diisi lengkap).
b.      Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
c.       Fotokopi Pengesahan Akta dari pengadilan negeri setempat (untuk PT tidak perlu).
d.      Asli dan fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Firma, dan Koperasi tidak perlu).
e.        Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
f.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
g.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h.      Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
i.        Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
j.        Fotokopi Akta  Pendirian dan Pengesahan dari Kanwil/Kandep Koperasi (khusus koperasi).
k.      Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab koperasi.
l.        Bukti setor biaya administrasi.
m.    Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
2.      Untuk Perusahaan Perorangan (PO)
a.       Formulir Isian (diisi lengkap).
b.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
c.       Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
d.      Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab/paspor.
e.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.

Aturan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.      Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya, dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
2.      Apabila Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah kehilangan itu.
3.      Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut, dan disertai dengan tanggal perubahannya dalam waktu tiga bulan setelah terjadi perubahan itu.
4.      Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
5.      Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidator berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut.

Persyaratan yang diperlukan pada saat perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
a.       Perseroan Terbatas (PT)
1.      Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000
2.      Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
3.      TDP  yang Asli

b.      Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perusahaan Perorangan (PO), dan Perusahaan Lain:
1.      Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000
2.      Asli dan fotokopi risalah / berita acara / keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
3.      TDP yang Asli

 
Prosedur dan Mekanisme Ijin pada saat melakukan perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
Prosedurnya sama dengan prosedur pada pendaftaran TDP perusahaan baru. Biasanya yang diganti pada saat perubahan TDP adalah:
1.      Pengalihan kepemilikan atau ke pengurusan perusahaan.
2.      Perubahan nama perusahaan.
3.      Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
4.      Perubahan alamat perusahaan.
5.      Perubahan kegiatan usaha pokok.
6.      Khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
7.      Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sama dengan masa berlaku TDP yang diubah atau diganti.




Definition and purposes of Explanation
Explanation is a text which tells processes relating to forming of natural, social, scientific and cultural phenomena. Explanation text is to say ‘why’ and ‘how’ of the forming of the phenomena. It is often found in science, geography and history text books.
Generic structure of Explanation
·         General statement : stating the phenomenon issues which are to be explained.
·         Sequenced explanation : stating a series of steps which explain the phenomena.

Language Feature
·         Featuring generic participant; sun, rain, etc
·         Using chronological connection; to begin with, next, etc
·         Using passive voice pattern
·         Using simple present tense

Example of Explanation Text

Making Paper from Woodchips
Woodchipping is a process used to obtain pulp and paper products from forest trees. The woodchipping process begins when the trees are cut down in a selected area of the forest called a coupe.
Next the tops and branches of the trees are cut out and then the logs are taken to the mill. At the mill the bark of the logs is removed and the logs are taken to a chipper which cuts them into small pieces called woodchips. The woodchips are then screened to remove dirt and other impurities. At this stage they are either exported in this form or changed into pulp by chemicals and heat. The pulp is then bleached and the water content is removed.
Generic Structure
General statement :
Woodchipping is a process used to obtain pulp and paper products from forest trees. The woodchipping process begins when the trees are cut down in a selected area of the forest called a coupe.
Squence of explanation :
 Next the tops and branches of the trees are cut out and then the logs are taken to the mill. At the mill the bark of the logs is removed and the logs are taken to a chipper which cuts them into small pieces called woodchips. The woodchips are then screened to remove dirt and other impurities. At this stage they are either exported in this form or changed into pulp by chemicals and heat. The pulp is then bleached and the water content is removed.
Closing  : Finally the pulp is rolled out to make paper.

EXERCISE !!
Read the text bellow to answer questions number 1-4
The Sense of Taste
The sense of taste is one of a person's five senses. We taste with the help of taste-buds in the tongue. There are four main kinds of taste: sweet, sour, salty, and bitter. All other tastes are just mixtures of two or more of these main types.
The surface of the tongue has more than fifteen thousand taste-buds (or cells). These are connected to the brain by special nerves which send the so-called 'tastes messages. When the tongue comes into contact with food of any kind, the taste-buds will pick up the taste. The nerves then send a message to the brain. This will make us aware of the taste. All this happens in just a few seconds. There are four kinds of taste-buds, each of which is sensitive to only a particular taste. These four groups are located in different parts of the tongue.
The taste-buds for salty and sweet tastes are found round the tip of the tongue and along its sides. Sour tastes can be picked up only at the sides of the tongue. The taste-buds of the bitter taste are found at the innermost edge of the tongue. There are taste-buds at the centre of the tongue.
The senses of smell and sight can affect taste. The good smell of food increases its taste. Similarly, attractive colours can make food appear tastier and more delicious. If food does not smell good or is dull-coloured, it will look tasty and may not taste good at all. Very hot or cold sensations can make the taste-buds insensitive. Food that is too hot or too cold, when placed in the mouth, will have no tastes at all.
1.  We can taste any kind of food because of ........
A.  the good smell of food
B. the four main kinds of taste
C. the taste-buds in the tongue
D. the senses of smell and sight
E. the taste-buds round the tip of the tongue

2.  When we eat very hot or cold food ........
A. the food will lose its taste
B. the food won't smell good
C. the taste of the food increases
D. the taste-buds will be sensitive
E. the taste-buds will be very, responsive


3.   The senses of smell and sight ........
A. increase the taste of the food
B. affect the taste of the food
C. make food more delicious
D. make the food look good
E. make the food attractive

4.   The purpose of the text is ........
A. to explain how we can taste any food in the mouth
B. to give a report about the sense of taste
C. to inform how important the tongue is
D. to describe the use of the tongue
E. to tell the taste of the food

Read the text bellow to answer the question number 5-10
All planes need air to presure under their wings to stay up in the air. As they move forward. The higher air pressure underneath their wings pushes them upward and gives them lift.
The smooth, streamlined shape of the plane allows the air to flows easily over its surface. This helps to reduce the drag caused by the air pushing against the plane and allows it to move rapidly through the air.
Planes move forward using engines. This movement is called thrust. Moving forward keeps a stream of moving air passing over the wings. If the engines fail, theplanes will begin to descend very quickly. The air above the wing moves faster, so it is at a lower pressure than the air under the wing. The air under the wing moves more slowly and is slightly squashed, so it is at a higher pressure than the air above the wing.
5. What does the text describe?
A. How the wings of a plane work
B. How the plane move forward
C. How the plane is made
D. The engine of a plane
E. How the wings of a plane work

6. The planes stay up in the air when..
A. A stream of moving air passes over their wings
B. There is air pressure under their wings
C. The wings move forward
D. The engines move faster
E. The engines fail

7. What is the use of air pressure under the plane wings?
A. To go down
B. To keep moving
C.To squash the wings
D.To stay up in the air
E.To reduce their weights

8. Movement planes forward using engines is called..
A. Trust                            D. Thrust
B. Thursty                        E. Streaming
C. Squash
9. To tell the readers, writer using..
A. Past tenses                               D. Present tense
B. Perfect tenses                          E. Continous tense
C. Past perfect

10. What is the purpose of the text..
A. To persuade the reader about something
B. To explain how planes stay up in the air
C. To describe about planes
D. To entertain the readers

E.To tell past event


Pengertian e-Commerce

e-Commerce  merupakan  prosedur  berdagang  atau  mekanisme  jual-beli  di  internet  dimana  pembeli  dan  penjual  dipertemukan  di  dunia maya.  e-Commerce  juga  dapat didefinisikan  sebagai  suatu  cara berbelanja  atau  berdagang  secara online  atau  direct selling  yang  memanfaatkan  fasilitas  Internet  dimana  terdapat  website  yang  dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
e-Commerce  akan  merubah  semua  kegiatan  marketing  dan  juga  sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).  Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
·         Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
·         Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
·         Otomasi  account  Pelanggan  secara  aman  (baik  nomor  rekening maupun  nomor kartu kredit)
·         Pembayaran  yang  dilakukan  secara  Langsung  (online)  dan  penanganan  transaksi (Januri, dkk, 2008).
Jenis e-Commerce
e-Commerce  dapat  dibagi  menjadi  beberapa  jenis  yang  memiliki  karakteristik berbeda-beda yaitu:
1. Business to Business (B2B)
Business to Business e-Commerce memiliki karakteristik:
1.    Trading  partners  yang  sudah  diketahui  dan  umumnya  memiliki  hubungan (relationship)  yang  cukup  lama.  Informasi  hanya  dipertukarkan  dengan  partner tersebut. Dikarenakan  sudah mengenal  lawan  komunikasi, maka  jenis  informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
2.    Pertukaran  data  (data  exchange)  berlangsung  berulang-ulang  dan  secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan  kata  lain,  servis  yang  digunakan  sudah  tertentu.  Hal  ini  memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
3.    Salah  satu  pelaku  dapat  melakukan  inisiatif  untuk  mengirimkan  data,  tidak harus menunggu parternya.
4.    Model  yang  umum  digunakan  adalah  peer-to-peer,  dimana  processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2.  Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer e-Commerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.    Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
2.    Servis yang diberikan bersifat umum  (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
3.    Servis diberikan berdasarkan permohonan  (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
4.    Pendekatan  client/server  sering  digunakan  dimana  diambil  asumsi  (client consumer)  menggunakan  sistem  yang  minimal  (berbasis Web)  dan  processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
3. Consumen to consumen(C2C)
Dalam  C2C  seseorang  menjual  produk  atau  jasa  ke  orang  lain.  Dapat  juga  disebut sebagai  pelanggan  ke  palanggan  yaitu  orang  yang menjual  produk  dan  jasa  ke  satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan  lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com,  para  pelanggan  juga  dapat  menggunakan  situs  khusus  seperti buyit.com  atau  bid2bid.com. Selain  itu  banyak  pelanggan  yang melakukan  lelangnya sendiri  seperti  greatshop.com  menyediakan  piranti  lunak  untuk  menciptakan komunitas lelang terbalik C2C online.
4. Comsumen to Business(C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan  para  pemasok  bersaing  untuk  menyediakan  produk  atau  jasa  tersebut  ke konsumen. Contohnya  di  priceline.com,  dimana  pelanggan menyebutkan  produk  dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.  (Januri, dkk, 2008).
Keuntungan e-Commerce
1.    Bagi Perusahaan, memperpendek  jarak, perluasan pasar, perluasan  jaringan mitra  bisnis  dan  efisiensi,  dengan  kata  lain  mempercepat  pelayanan  ke pelanggan, dan pelayanan  lebih responsif, serta mengurangi biaya-biaya yang berhubungan  dengan  kertas,  seperti  biaya  pos  surat,  pencetakan,  report,  dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
2.    Bagi Consumen, efektif, aman secara fisik dan flexible
3.    Bagi Masyarakat Umum, mengurangi  polusi  dan  pencemaran  lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM (Januri, dkk, 2008).
Kerugian e-Commerce 
1.    Meningkatkan Individualisme, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi  dan  mendapatkan  barang/jasa  yang  diperlukan  tanpa  bertemu dengan siapapun.
2.    Terkadang  Menimbulkan  Kekecewaan,  apa  yang  dilihat  dilayar  monitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata. (Januri, dkk, 2008)